Bahaya Pernihakan Dini, Status Janda di Probolinggo Nomor Tiga Tertinggi di Jatim

Foto Ilustrasi Bahaya Pernikahan Dini

Probolinggo,newsIndonesia.id
- Akibat angka pernikahan dini yang masih tinggi, memicu pemegang status janda di Kabupaten Probolinggo berada di tiga besar tertinggi di Jawa Timur.

Diketahui, pada ada tahun 2023 terdapat 892 kasus berdasarkan data Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah Islamiyah MUI Kabupaten Probolinggo, Moch. Barzan Achmadi sebagai salah satu narasumber menyampaikan, tujuan utama dalam kegiatan ini adalah untuk menekan angka pernikahan dini, khususnya di Kecamatan Tongas.

"Kami hadir di sini, untuk memberikan wawasan pada 120 pelajar tingkat SMA/SMK/MA dengan tema "Pendewasaan Usia Perkawinan" di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo setempat," kata pria yang juga menjabat Kasi Mapenda kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo ini, Selasa (25/6/2024)

Dipilihnya kecamatan Tongas ini, karena kasus pernikahan dini tertinggi di Kabupaten Probolinggo. Sedangkan peringkat kedua dalam pengajuan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Kraksaan, yakni kecamatan Tiris.

"Namun ikhtiar tidak boleh kendor. Seperti yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Kementerian Agama. Tiga instansi horizontal tersebut bersinergi memberi wawasan bahaya pernikahan dini," pungkasnya

Dengan banyaknya siswa - siswi yang hadir ini, semoga kegiatan sosialisasi kepada kalangan remaja tentang bahaya pernikahan dini akan menjadi pedoman ketika membangun rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warohmah.

 (yu)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال