Konferensi pers kasus pencurian kabel di Polsek Metro Tambora. Atas perbuatan itu keduanya diancam Pasal 363 KUHP hukuman maksimal lima tahun penjara. (Foto:Dok,NI)
Jakarta,newsIndonesia.id- Maraknya aksi pencurian kabel PLN di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, sangat berdampak buruk karena bisa menyebabkan arus pendek dan pemadaman listrik. Hal itu dinyatakan oleh Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan, Diah Puspita dalam sebuah konferensi pers terkait penangkapan dua pencuri kabel di Polsek Metro Tambora. Jumat (28/6/2024).
"Ketika pelaku melakukan pencurian adanya tegangan tembus, dan bisa menyebabkan arus pendek (short circuit)," ungkap Diah
Ditambahkan, kedua pelaku beraksi seusai amati pekerjaan petugas maintenance. Apabila hal itu terjadi, sekitar 600 bangunan pelanggan yang dialiri gardu listrik kawasan itu bisa padam.
"Hal itu mengganggu aktivitas masyarakat dalam kegiatan sehari-hari," ungkap Diah.
Selain berdampak kepada masyarakat, pencuri itu bisa saja celaka jika terjadi ledakan. Listrik di Sumbagsel padam karena gangguan Transmisi SUTT 275 kV Lubuk Linggau-Lahat.
"Kejadian itu bisa menyebabkan terjadi ledakan di lokasi. Bisa saja pada saat dia melakukan pencurian, bisa saja sesudahnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap GS (39) dan AN (42) saat kedapatan mencuri kabel milik PLN.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora, AKP Rahmat Wibowo, menjelaskan, awalnya ada tim patroli memergoki pelaku yang sedang memotong kabel di bantaran kali.
"Ada tim kami yang memergoki pelaku, mereka juga mengakui sedang mencuri kabel," kata Rahmat.
Saat dalam penggeledahan, kedua pelaku ketahuan sudah mencuri enam hingga sembilan kilogram kabel. Kabel itu dibanderol Rp 120.000 per kilogram.
Atas perbuatan ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dikutib Sumber: Monitorindonesia.com
(yu)