Polres Probolinggo Lakukan Edukasi, Cegah Maraknya Judi Online dan VCS Pada Pelajar

Anggota Polres Probolinggo Mengunjungi Sejumlah Sekolah untuk Mencegah Kenakalan Remaja (rp/newsIndonesia.id)

Probolinggo,newsIndonesia.id- 
Untuk mencegah kenakalan remaja, di era digital, Polres Proboliggo mengunjungi sejumlah sekolah tingkat SMA. Untuk memberikan edukasi bahaya judi online dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Kasi humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Santy mengatakan, satuan Polwan yang datang ke sekolah – sekolah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pendidikan non akademik.

Ia juga menjelaskan kegiatan sambang sekolah yang rutin dilaksanakan oleh Polres Probolinggo ini, salah satu wujud kehadiran Polri di tengah Masyarakat, untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif.

“Tidak lepas dari peran fungsi kami sebagai anggota Polri jadi semua kegiatan yang kami laksanakan ini outputnya adalah Kamtibmas yang kondusif,”ujarnya, di SMA Negeri 1 Paiton, pada Kamis (20/6/2024).

Kegiatan tersebut juga bakal dilakukan ke sekolah lainnya, secara bergiliran. Ini bertujuan untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, maupun orang lain.

Baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Dari materi bullying, kekerasan seksual, hingga maraknya judi online, turut disampaikan pada para pelajar.

“Kami sampaikan tadi materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bijak bermedia sosial, agar para pelajar paham dan dapat menghidari pelanggarannya,”tambahnya.

Tentu saja giat tersebut disambut antusias oleh ratusan pelajar, bahkan banyak juga juga pelajar yang bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pemateri.

Pada intisari Undang-Undang ITE, Iptu Vita juga menjelaskan tentang Stop HPPUS yang artinya stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).

Vita juga berpesan, agar para pelajar tidak terlibat dalam promosi judi online di media sosial dan menghindari video call sex (VCS).

“Mempromosikan judi online sudah pasti itu akan melanggar hukum dan VCS berpotensi akan dijadikan modus pemerasan,”ungkapnya.

Diharapkan ini dapat menjadi pedoman bagi pelajar, untuk menghidari pelanggaran hukum, dan tIdak jadi korban kejahatan.

“Apabila menjadi korban pemerasan atau kejahatan jangan takut untuk melapor kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya. 


(rp/newsIndonesia.id)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال