Kericuan ini terjadi, saat sejumlah anggota LSM LIRA hendak masuk melalui pintu gerbang Pengadilan Tipikor (Foto:Dok,NI)
Sidoarjo,newsIndonesia.id - Pelaksanaan sidang terbuka tanggapan esepsi mantan Bupati Probolinggo dan istrinya Puput Tantriana Sari ini, diwarnai kericuhan atau saling dorong antara dua kubu yakni anggota LSM LIRA dengan pendukung terdakwa di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. Kamis (27/6/2024)
Kericuan ini terjadi, saat sejumlah anggota LSM LIRA hendak masuk melalui pintu gerbang Pengadilan Tipikor, untuk menyaksikan sidang terbuka tersebut. Namun langsung dihadang paksa oleh para pendukung Hasan-Tantri, bahkan puluhan orang itu sudah stanby sejak pagi. Spontan aksi saling dorong dan cekcok mulut kedua kubu pun tak terhindarkan.
Deny Irhamni salah seorang aktivis LSM Lira mengatakan, bahwa pihkanya datang ke Pengadilan Tipikor untuk melakukan orasi di depan Pengadilan untuk mengawal jalannya sidang .
"Kami datang ke sini (PN Tipikor) untuk menggelar demo dan sudah mengantongi ijin. Lagi pula sidang agenda tanggapan esepsi Hasan-Tantri ini terbuka untuk umum “ ungkapnya.
Disisi lain, Gus Joy salah seorang penduukung Hasan - Tantri menyampaikan, jika keributan yang terjadi karena ada oknum masyarakat melarang anggota Lira masuk.
"Nah saat itu diduga mendengar ada anggota Lira berkata kasar hingga memancing emosi teman teman dari pendukung Hasan – Tantri," terangnya
Beruntung kericuhan kedua kubu itu tidak berlangsung lama, setelah diredam oleh petugas security pengadilan.
Gubernur Lira Jawa tmiur Samsudin menjelaskan, aksi yang dilakukan LSM LIRA untuk mendukung kinerja KPK RI agar maksimal dalam hal penuntutan.
"Jangan sampai terkesan KPK menjadi ayam sayur dalam hal penegakan hukum, dan tidak perlu terprovokasi dengan masyarakat lain. Perlu diingat banga Indonesia adalah negara hukum, maka jangan mau diadu domba untuk kepentingan predator korupsi," jelasnya
Sidang ketiga mantan Bupati Probolinggo Hasan-Tantri ini berlangsung lancar dan aman, dengan agenda pembacaan tanggapan esepsi terdakwa. Dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasca terkena OTT KPK RI dua tahum silam.
(wn)