Gerak Cepat, Polsek Kraksaan Kembali Amankan Pelaku Pengedar Ribuan Pil Obat Terlarang.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo ini, kembali berhasil menangkap seorang pengedar Dextrometrophan dan pil Trihexyphenid (Foto:Dok,NI)

Probolinggo,newsIndonesia.id
- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo ini, kembali berhasil menangkap seorang pengedar Dextrometrophan dan pil Trihexyphenidy. Kamis (3/7/2024)

Diketahui tersangk bernama Sholihin, warga Dusun Jujuk, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. 

Panit 1 Polsek Kraksaan Iptu Prastyo dalam operasi itu menyampaikan, jika telah berhasil mengamankan 1.207 butir Pil Trihexyphenidyl, 913 butir Pil Dextrometrophan, dan uang tunai sejumlah Rp.100.000 rupiah hasil penjualan.

“Kami selain mengamankan tersangka Sholihin, juga menyita barang bukti pil dan uang dari rumah tersangka," jelasnya

Iptu Prastyo menambahkan, aksi penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi jual beli pil di lokasi tersebut.

"Pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait produksi atau peredaran obat dan alat kesehatan tanpa izin resmi," tambahnya

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kini masih dalam proses perkembangan pengungkapan kasus obat terlarang tersebut, untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih besar," pungkasnya

Sementara itu, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto membenarkan, jika anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap maraknya peredaran pil dan obat kesehatam tanpa ijin edar di beberapa lokasi.

"Polsek Kraksaan akan terus mengejar para pelaku peredaran obat terlarang yang merusak masa depan para generasi muda ini," imbuhnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat, berperan langsung untuk memberikan informasi yang akurat dan benar. Apabila ditemukan adanya aktifitas mencurigakan, terkait maraknya peredaran obat terlarang di kabupaten Probolinggo. 

(wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال