Tersangka Diamankan Jajaran Satreskrim Probolinggo Kota (Foto:Dok,NI)
Probolinggo,newsIndonesia.id - Tim Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sopir travel MS (29 tahun) warga Kedopok, akibat nekat menggelapkan uang setoran sewa mobil hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, bahwa memang benar pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang terbukti menggelapkan uang setoran sewa mobil Elf dan Hi ace milik Kepala Desa Gending Kabupaten Probolinggo.
“Jadi benar, pada Hari Senin MS kita amankan di sekitaran rumahnya sekitar jam 21.00 WIB," katanya
Kasihumas menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban S yang dimulai dari tahun 2022. S menitipkan dua mobil yaitu Elf dan Hi Ace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.
“Jadi pada awalnya MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S. MS ini bekerja memang sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga ditaruh oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan. Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S.” terang Zainullah.
Ironisnya uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 lalu sudah berhenti total. S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan, padahal tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak 57 juta rupiah. Senin (22/7/2024)
“S ini sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban. Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.” Ucapnya
Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening an. DA dengan tujuan ke rekening an. MS sejumlah Rp. 57.150.000,.
“Dalam proses penyelidikan, MS ini mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”. Diawal, dia ngisi saldo Rp. 500.000. Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar 57 juta rupiah”. Ungkap Kasihumas.
Atas perbuatannya, MS akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(wn)