LSM Lira Jatim Laporkan Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo, Diduga Langgar Kode Etik Penerimaan Gratifikasi

Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo. (Foto:Dok,NI)

Surabaya,newsIndonesia.id
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Jawa Timur ini, mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Jawa Timur untuk melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo.

Berdasarkan surat laporan LSM Lira no 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, berisi pengaduan dugaan penerimaan gratifikasi dari narapidana kasus korupsi Hasan Aminudin dan juga perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo setempat.

Dugaan pelanggaran Kode Etik ini, langsung dilaporkan oleh Samsudin selaku Gubernur Lira Jatim dan diterima oleh Khoirul staf Kanwil Kemenkumham jawa timur, di Jalan Kayoon Surabaya. Kamis (18/7/2024)

Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan, laporan ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor MHH.16 kp 05 .02 tahun 2011 tentang Kode Etik pegawai pemasyarakatan.  

“Bahwa Narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas kamar mewah berbeda dengan Narapidana lain, dan diduga mendapatkan fasilitas Handphone dengan No Telepon 08214203××× sehingga narapidana yang bersangkutan dapat melakukan komunikasi dengan kroni-kroni nya dan no telepon itu sering digunakan untuk komunikasi dengan pihak luar," katanya

Selain itu dalam surat laporannya,  Samsudin menambahkan, diduga oknum Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo menerima gratifikasi dari narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin. Sebab ada dugaan perlakuan istimewa dengan membolehkan narapidana kasus korupsi menggunakan handpone dan mendapatkan fasilitas kamar istimewa didalam Lapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong)," tambahnya

Makadaripada itu, kami meminta pihak Kemenkumham RI ini segera mencopot Kalapas Porong dari jabatannya.

"Dikarenakan sudah ada pelanggaran kode etik," tandasnya

Sementara itu, Khoirul Staf Kanwil Kemenkumham RI wilayah Jatim menyampaikan, laporan dari LSM Lira Jatim sudah kita terima dengan disertai sejumlah barang bukti video dan foto-foto di dalam lapas yang viral di Medsos maupun WhatsAp.

"Apabila terbukti benar laporan tersebut, biasanya akan ditindak lanjuti paling lama 5 hari kedepan dan setelah ini akan segera disampaikan ke pimpinan," terangnya. 


(wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال