Diketahui pelaku bernama Sawi, warga Desa Bulang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo (Foto:Dok,NI)
Probolinggo,newsIndonesia.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo, berhasil mengamankan pelaku pengedar pil koplo antar wilayah.
Diketahui pelaku bernama Sawi, warga Desa Bulang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.
Iptu dj. Setyo Panit 1 Opsonal Polsek Kraksaan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 528 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl. Selasa (2/7/2024)
“Kami bersama anggota berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standart Khasiat dan kemanfaatan, mutu, berupa pil warna putih jenis trihexyphenidyl, saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka MUSTAFA Bin SUPARMAN. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka SAWI," katanya
Selanjutnya berbekal informasi tersebut, kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan dilakukan pengembangan kasus dengan penggeledahan di rumah tersangka.
"Pelaku dan barang bukti, kita bawa langsung ke Polsek Kraksaan guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya
Keberhasilan pengembangan kasus kesediaan Farmasi ini, sebelumnya yang terjadi di Gedung Kesenian Desa Sumber Lele Kecanatan Kraksaan.
(wn)