Samsudin Lakukan Pembelaan Dalam Sidang Pledoi di PN Blitar, Usai Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Sidang pledoi terdakwa Samsudin pembuat konten saling tukar pasangan kembali digelar di Kantor PN Blitar (Foto: Dok NI)


Blitar, newsIndonesia.id -  Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Samsudin, hari ini kembali digelar, di Kantor Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur. Selasa (16/7/2024)

Sebelumnya pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Samsudin. Akibat kasus pembuatan konten saling tukar pasangan hingga viral di Media Sosial. 

Dalam agenda sidang pledoi tersebut, Samsudin dan dua anak buahnya meminta agar ketiganya dibebaskan karena tidak terbukti atas unsur dakwaan JPU.

Kuasa Hukum Samsudin, Imam Slamet mengatakan, ada tiga poin utama yang disampaikan dalam pembacaan pledoi: 

1. Pasal yang digunakan oleh JPU dalam sidang dakwaan dan tuntutan telah dicabut.

2. Video yang digunakan sebagai barang bukti oleh JPU bukanlah video milik terdakwa. Artinya barang bukti yang digunakan adalah video potongan yang kemudian menjadi viral.

3. Ada beberapa saksi ahli dari Polda Jatim tidak hadir dalam persidangan. Jadi kami tidak bisa memintai keterangan dari mereka.

Imam menambahkan, jika JPU menggunakan acuan barang bukti dan pasal yang tidak sesuai. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

"Kami minta agar semua dibebaskan, karena tidak terpenuhi unsur pidana. Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU, harusnya para terdakwa bebas," terangnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat menyampaikan,  agenda pembacaan pembelaan pledoi berjalan secara kondusif. 

Dalam sidang ini terdakwa dan kuasa hukum diperkenankan untuk menyampaikan pembelaan setelah agenda pembacaan tuntutan pada minggu lalu.

"Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan masing-masing terdakwa, dalam menyampaikan pembelaan. Selain itu akan memberikan kesempatan untuk agenda replik. Target kami akhir Juli ini sudah sampai dengan sidang putusan," tandasnya.

Jika sebelumnya Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya masing-masing dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya terlibat kasus pembuatan konten saling tukar pasangan, yang videonya sempat viral dimedia sosial YouTube pada beberapa waktu yang lalu.

(wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال