Sidang tipiring kasus tawuran yang melibatkan geng motor Gaza dan Allstar hingga menyebabkan dua anggota Polisi Polres Probolinggo (Foto:Dok,NI)
Probolinggo,newsIndonesia.id - Sidang tipiring kasus tawuran yang melibatkan geng motor Gaza dan Allstar hingga menyebabkan dua anggota Polisi Polres Probolinggo Kota terkena bacok usai digelar di Kantor Pengadilan Probolinggo, pada Jumat (21/6).
Selain menetapkan 3 orang tersangka, Polres Probolinggo Kota menjerat 3 anggota Geng Motor lainnya, dengan Pasal 503 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum atau membuat keonaran.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, dari keseluruhan 23 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 3 orang lagi, ditetapkan menjadi tersangka pada Sidang Tipiring pada tanggal 21 Juni lalu.
Untuk 10 pemuda lainnya, dilaksanakan diversi karena masih di bawah umur, sedangkan untuk 7 orang lainnya tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian.
“Untuk 3 tersangka baru disidang tipiring kemarin, diantaranya DAS (20) warga Kec. Pasirian Kab. Lumajang, RJP (18) warga Kec. Tongas Kab. Probolinggo dan DS (19) warga Kec. Kanigaran Kota Probolinggo," jelasnya Kamis (4/7/2024)
Iptu Zainullah menambahkan, bahwa perbuatan geng motor itu sangat meresahkan warga karena mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.
“Atas tindakannya, 3 orang tersangka tersebut dikenai hukuman kurungan penjara selama 2 hari. Sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo," tambahnya
Diketahui sebelumnya, dua petugas Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, menjadi korban pembacokan saat hendak membubarkan aksi tawuran antar geng motor, Minggu (2/6) lalu. Akibatnya, kedua Anggota Polri ini mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo.
(yu)