Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan.(Foto:Dok,NI)
Pasuruan,newsIndonesia.id - Sidang kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan dengan tergugat CA (40) sang suami yang merupakan pegawai BUMN di wilayah Jawa Timur, dengan penggugat AW (21) sang istri warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/8).
Kasus perceraian ini berawal dari AW (21) pasrah dengan keadaan, namun memutar balikan fakta dengan proses hukum yang dihadapi, perempuan asal Gempol, Kabupaten Pasuruan itu melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya.
Peristiwa ini bermula ketika AW dilaporkan oleh suaminya CA (40) saat kedapatan bersama, TP (40)ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan perzinahan pada 18 April 2024 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik pun menetapkan AWN dan TP sebagai tersangka pada 26 April.
Ironisnya, status tersangka dalam kasus perzinahan justru membuat AW melayangkan gugatan cerai suaminya. Gugatan cerai tersebut diajukan di Pengadilan Agama (PA) Bangil. Mengetahui istrinya menggugat cerai, CA merasa kecewa. Lebih-lebih, ia menilai materi gugatan yang diajukan istrinya tak sesuai fakta.
"Semua tuduhan dalam gugatan itu tidak benar semuanya bohong, saya bisa membuktikannya," tegas CA.
Salah satu poin yang disanggah CA adalah pernyataan AW yang menyebut bahwa rumah tangganya tidak harmonis sejak awal pernikahan. CA membantah hal tersebut dan justru menuding istrinya telah berselingkuh sebanyak tujuh kali, bahkan dengan pria-pria yang juga berprofesi sebagai pegawai BUMN.
"Buktinya dia sudah ditetapkan tersangka sebelum mengajukan gugatan di PA Bangil," pungkasnya.
(yl)