Barang bukti sabu yang berhasil dibawa. (MI/Bidhumas Polda Jateng)
Semarang,newsIndonesia.id- Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional.
Pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, kronologi ungkap kasus pada tanggal 21 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya, IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda, Selasa (27/8).
Ditambahkan, modus dari pelaku yaitu menjadi penumpang kapal tersebut, mendapat pesan dari inisial B dari Kalimantan. Statusnya masih DPO, kemudian IS yang mendapat pesan dari inisial A dari Surabaya, juga status DPO di Surabanya. "Rencananya menerima barang di Pelabuhan Tanjung Mas," ungkap Agus.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyatakan, dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan Januari sebanyak 15 kg, kemudian di bulan Mei sebanyak 5 kg, dan bulan Agustus sebanyak 18 kg.
Anwar Nasir menyebutkan, dari identifikasi, barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun Polda yang lain ada dugaan jaringan Fredi Pratama berada di belakang pelaku, yaitu dibungkus teh China maupun yang hijau. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya," kata Anwar.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi dan bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. "Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba," katanya.
“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah," tandas Artanto.
Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat. Dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.
(yl)