Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pihaknya dan aliansi buruh batal gelar aksi demo hari ini. Tapi Senin besok dilanjut terkait PKPU Pilkada. (Foto:Dok,NI)
Jakarta,newsIndonesia.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan, pihaknya bersama aliansi buruh batal menggelar aksi unjuk rasa lanjutan Senin besok terkait PKPU Pilkada. Buruh akan standby mengawasi PKPU final itu.
"Kami ngak gelar demo lanjutan. Standby, begitu nanti kan mau diumumin sore nih, berubah, ya aksi lagi," kata Said Iqbal, di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Rencananya Partai Buruh akan menggelar unjuk rasa lanjutan hingga pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus nanti. Namun hal tersebut batal lantaran tuntutannya terkait PKPU Pilkada sudah diakomodasi.
"Kita akan standby aja. Kalau macam-macam turun lagi he-he-he. Selesai ya, demo selesai, kita tunda, standby," lanjutnya.
Said Iqbal sudah bertemu dengan komisioner KPU terkait tuntutan aksi. Dia menyebutkan keinginan Partai Buruh sudah diterima pimpinan KPU.
"Kita berterima kasih kepada KPU, DPR RI dan pemerintah yang bekerja keras mendengarkan aspirasi. Sehingga tidak ada satupun kalimat, kata-kata, ataupun titik koma yang diubah, sesuai semua dengan keputusan MK Nomor 60 itu dituangkan di pasal 11, Nomor 70 MK dituangkan pada pasal 15 PKPU, terima kasih mahasiswa Terima kasih elemen masyarakat, Partai Buruh bersama mereka," jelasnya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini. DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodasi dua putusan MK.
Rapat dengar pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU membacakan perubahan dalam PKPU.
Setelah itu, Bawaslu dan DKPP menanggapi dengan singkat menyatakan, pihaknya menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.
"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Sumber: monitorIndonesia.com
(yl)