Polres Probolinggo Kota Menggelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pengeroyakan.(Foto:Dok,NI)
Probolinggo,newsIndonesia.id-Polres Probolinggo Kota gelar Konferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, di halaman Mapolresta Probolinggo," Rabu (25/9/24).
Dari tanggal 11-22 September tahun 2025 Polresta berhasil menangkap 13 tersangka kasus narkotika jenis sabu- sabu, 1 orang resedivis.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Muhammad Lutfi menuturkan, para tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai sabu-sabu dari 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk barang bukti, dikatakan Wakapolres, petugas juga berhasil mengamankan 5.03 gram narkotika jenis sabu, 12 unit HP, alat isap, serta 2 unit kendaraan roda 2, 4 timbangan, uang tunai 1.100000.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114, dan pasal 112, serta pasal 127, UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara." tuturnya
Wakapolres juga pers rilis Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan, yang mengakibatkan 9 korban luka-luka, dan mengamankan 7 tersangka gangster.
Diterangkan Kronologi kejadian dengan motif, bahwa tindak pidana bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dengan menggunakan senjata tajam.
Sebelumnya tersangka mempunyai permasalahan dengan gangster korban yang bernama remaja sadis
Karena telah membakar salah satu kaos gangster tersangka yang bernama raja kasus dan pada saat itu juga direkam dan disebarkan melalui aplikasi whatsapp oleh gangster remaja sadis," ungkapnya
(YS)