Puluhan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta di Kabupaten Pasuruan Bangkit dan Mandiri Lewat Sektor Ekonomi Kreatif.(Foto:Dok,NI)
Pasuruan,newsIndonesia.id- Puluhan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bangkit dan mandiri lewat sektor ekonomi kreatif.
Ken Kertaningtyas, Founder Lingkar Sosial (Linksos) menyebut, ada sedikitnya 50 penyandang disabilitas dan 20 OYPMK yang kini sedang didorong untuk berwirausaha.
“Tak hanya itu, mereka juga kami dorong untuk memiliki ijin usaha resmi. Sehingga legalitas usahanya juga terjamin,” katanya, Rabu 9 Oktober 2024.
Wirausaha, di era serba digital dan akses informasi yang begitu cepat, menjadi pilihan tepat untuk era kekinian.
“Pilihan wirausaha saat ini tepat, mengingat untuk bekerja di sektor formal mereka belum siap, baik dari sisi tingkat pendidikan maupun psikologis atau kesiapan mental,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berupaya mendorong OYPMK dan penyandang disabilitas ini untuk berwirausaha.
Sekaligus siap menghadapi tantangannya. Yaitu kemampuan teman-teman disabilitas dan OYPMK dalam memetakan potensi diri dan potensi alam.
Sekaligus menjadi seorang wirausahawan yang siap bersaing dengan kualitas dan kredibilitas usaha.
“Oleh karena itu, teman-teman memerlukan dukungan untuk bisa melakukan asesmen potensi diri dan lingkungan,” sebutnya.
Dari sejumlah potensi yang ada itu, Linksos bekerja sama dengan lintas sektoral. Mulai dari Puskesmas Nguling, Dinas Kesehatan, Ormas Islam, dan media massa.
Khusus untuk mengangkat potensi wirausaha OYPMK dan penyandang disabilitas, Linksos juga mendatangkan narasumber yang kompeten untuk menjembatani pengurusan legal formal wirausaha.
Ika Hindun Dewi Zulaikha, dari Lembaga Edukasi Kewirausahaan Malang menyebut, legalitas suatu wirausaha saat ini memegang peranan penting.
Legalitas usaha sendiri, bermakna pengakuan suatu usaha secara hukum.
“Hal ini merujuk pada kredibilitas dan landasan hukum sebuah usaha yang jelas. Guna meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk wirausaha,” jelas Ika.
Sejauh ini, berdasarkan kesiapan dari wirausaha yang sudah dirintis oleh OYPMK dan penyandang disabilitas, ada lima oran yang mendaftarkan usahanya.
Usaha itu bermacam-macam, mulai dari sektor kreatif, seperti pembuatan kerajinan keset, aksesoris, terapis pijat, sampai dengan produksi jamu tradisional.
Ika menegaskan, wirausaha wajib memiliki legalitas usaha ini.
“Keberadaannya menunjukkan keseriusan pengusaha dalam menjalankan sektor tersebut. Serta memberikan jaminan hukum, ketika ada penertiban yang mungkin terjadi ketika sudah berjalan nanti,” tandasnya.
Selain memberi perlindungan hukum, juga menjaga kepercayaan konsumen, akan kualitas produk tersebut.
Kepala Puskesmas Nguling, Eko Santoso Machfur, menyambut positif upaya pengurusan legalitas usaha untuk OYPMK dan penyandang disabilitas ini.
Sehingga bisa menjadi lokomotif perekonomian, serta berdayaguna dan memiliki kemandirian ekonomi.
Koordinasi lintas sektoral hari ini, merupakan kelanjutan dari serangkaian kegiatan serupa, sejak awal tahun 2024.
(YS)