Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Lakukan 111 Kali Penindakan Tahun 2024

 

Bea Cukai Probolinggo Sosialisasi Expose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal.(Foto:Dok,NI)


Probolinggo, newsIndonesia.id - Bea Cukai Probolinggo berhasil tekan peredaran rokok ilegal. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Probolinggo juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan tahun 2024.

Terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea Cukai Probolinggo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, TNI, Polri, Kejaksaan serta Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Cukai.

Dari hasil penindakan tersebut, Kantor Bea Cukai Probolinggo berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang berupa Barang Kena Cukai ilegal maupun barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.

Selama kurun waktu Januari sampai dengan November Tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Cukai sebanyak 111 kali penindakan, dengan rincian barang hasil penindakan sejumlah 214.675 batang Rokok llegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 290.994.900,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 161.449.989,-. Barang-barang tersebut ditindaklanjuti dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga turut melaksanakan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan melaksanakan operasi secara mandiri yang salah satunya menghasilkan barang hasil penindakan sejumlah 101.925 batang rokok ilegal, 7 karton etiket, dan 4 buah alat pemanas untuk packing dengan perkiraan nilai sebesar Rp 127.915.875,- dan total potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 76.036.050,-.

Barang-barang tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs tanggal 29 Mei 2024 dengan putusan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda 152.072.100 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

"Penindakan ini adalah wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo", tegas Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo. Senin (18/11/2024)

Komitmen penuh dari Bea Cukai Probolinggo untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan kades dan camat, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kinerja dari Bea Cukai.

Dalam hal pencegahan dan penindakan rokok ilegal. “Masyarakat diharapkan aktif memerangi rokok ilegal. Lantaran sangat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Tidak apa merokok, asal jangan yang ilegal,” tegasnya.

Sejauh ini sinergi yang telah dibangun selama ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui peningkatan perekonomian daerah sehingga dampak baiknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

(sw)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال