Satgas AMP Berikan Hadiah Umrih Gratis Bagi Masyarakat yang Berhasil Menenukan Oknum Kades Berprakrik Money Politik.(Foto:Dok,NI) |
Probolinggo,newsIndonesia.id – Satgas Money Politik (AMP) Kabupaten Probolinggo ini, berkomitmen mendukung penuh penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, berjalan aman dan kondusif. Selasa (26/11/2024)
Satgas AMP mewanti - wanti agar masyarakat tidak terlibat praktik money politik, terutama bagi Kepala Desa di wilayah Kabupaten Probolinggo. Bahkan Satgas AMP mengeluarkan ultimatum terhadap seluruh Kepala Desa, agar tidak melegalkan politik uang menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo.
Komandan Satgas AMP, Cak Sam Lira menyatakan, pihaknya mengeluarkan sayembara bagi masyarakat yang melaporkan adanya indikasi oknum Kepala Desa berperan langsung dalam praktik money politik dengan hadiah Umroh Gratis.
"Saya (Cak Sam) akan memberikan hadiah berupa Paket Umroh, bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi valid. Tentang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Probolinggo yang menggunakan jabatannya, untuk menggiring suara masyarakat dengan iming-iming uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo," katanya
Praktik money politik itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip demokrasi. Hal ini menghambat pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, serta menciptakan siklus korupsi yang sulit diberantas.
“Salah satu faktor yang menyebabkan tumbuhnya korupsi, khususnya di Kabupaten Probolinggo, adalah adanya permainan money politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana calon kandidat atau tim sukses yang menggunakan uang atau iming-iming materi untuk mempengaruhi pemilih, sering kali menjadi pintu masuk bagi korupsi di tingkat lokal," tegasnya
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya pengaruh negatif berupa suap atau pembelian suara.
"Satgas AMP menegaskan bahwa para kepala desa memiliki peran penting dalam menjaga suasana politik yang bersih dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik kotor tersebut," pungkasnya
Dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tindakan politik uang dalam Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana. Mereka yang terlibat dalam praktik politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
(sw)
Tags
Politik