Fokus Keselamatan dan Kenyamanan Pelanggan saat Angkutan Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 9 Jember Adakan Rampcheck.(Foto:Dok,NI)
Probolinggo,newsIndonesia.id-Keselamatan dan kenyamanan pelanggan menjadi salah satu fokus dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember dalam menyambut angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dimana biasanya pada saat itu terjadi peningkatan jumlah penumpang kereta api.
Bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam hal ini Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya, KAI Daop 9 Jember mengadakan inspeksi keselamatan (Rampcheck) di beberapa stasiun dan kereta api mulai Senin – Rabu, 2-4 Desember 2024,” kata Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Terdapat enam aspek yang diperiksa pada kesempatan tersebut, diantaranya aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Rampcheck diadakan untuk memastikan layanan kereta api di Daop 9 Jember telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga saat melayani penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru dapat menghadirkan layanan transportasi kereta api yang selamat dan nyaman,” ungkapnya.
Adapun sejumlah stasiun yang dilakukan pemeriksaan yaitu Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Tanggul, Jember, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota dan Satsiun Ketapang. Sedangkan rangkaian kereta api yang dicek meliputi dua rangkaian KA Blambangan Ekspres dan rangkaian KA Mutiara Timur.
Objek pemeriksaan di stasiun meliputi keberfungsian kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV), keberadaan petugas keamanan, loket penjualan tiket, ruang tunggu penumpang, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA dan yang lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan di atas kereta api meliputi ketersediaan APAR, rem darurat, petunjuk jalur evakuasi, alat pemecah kaca, kamera pengawas, P3K, lampu penerangan, info stasiun yang akan disinggahi/dilewati, kebersihan toilet, pengatur sirkulasi udara, fasilitas bagi difabel, dan sebagainya.
"Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan, secara umum operasional kereta api di Daop 9 Jember sudah memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam PM 63 Tahun 2019.
Meski demikian, KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, terlebih pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.
(SW)