Pemerintah Jamin Pensiunan Karyawan, Sesuai Aturan UU Cipta Kerja Tahun 2025

Foto Ilustrasi Undang- Undang Ketenagakerjaan &UU Cipta Kerja.(Foto:Dok,NI)

Probolinggo,newsIndonesia.id- 
UU Cipta Kerja telah disahkan beberapa waktu lalu, dalam UU tersebut tertuang aturan mengenai usia pensiun dari karyawan swasta.

Peraturan mengenai usia pensiun karyawan swasta ini diatur lebih lanjut dalam PP turunan UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja karyawan swasta yang sudah memasuki usia pensiun wajib diberikan jaminan sosial.

Salah satunya jaminan pensiun, jaminan pensiun ini diberikan pada beberapa aspek yaitu

1. Karyawan yang meninggal dunia dan

2. Mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

Usia pensiun ditetapkan pertama kali 56 tahun, sedangkan pada tahun 2019 menjadi 57 tahun.

Usia pensiun ini akan berubah setiap 3 tahun sekali dengan usia pensiun bertambah sebesar 1 tahun.

Usia pensiun karyawan swasta akan berubah hingga memasuki 65 tahun, demikian rinciannya

1. Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.

2. Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.

3. Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.

4. Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.

5. Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.

6. Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun

7. Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun.

8. Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun

9. Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.

Jika dilihat dari tabel usia di atas maka usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2025 adalah 59 tahun.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

Dikutib: ayobandung.com


(YL)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال