Aset KAI di Probolinggo Dikembalikan Secara Sukarela, KAI Daop 9 Jember Berikan Apresiasi

 

Kembalikan Aset KAI di Probolinggo dengan sukarela, KAI Daop 9 Jember memberikan apresiasi (Foto: Dok NI)

Probolinggo, newsIndonesia.id - Pengadilan Negeri Probolinggo melaksanakan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember yang berlokasi di Jl. KH. Mansyur No. 54 RT/RW 003/011, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Pembacaan putusan eksekusi dilakukan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo, Agus Yulianto S.H., selain itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Mellina Nawang Wulan S.H., M.H. Eksekusi tersebut dilakukan terhadap bangunan seluas 188 meter persegi dan lahan seluas 1.076 meter persegi.

Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Probolinggo tanggal 20 Januari 2025 antara KAI Daop 9 Jember dengan para pihak yang terlibat, disepakati untuk melaksanakan putusan pengadilan berupa pengosongan aset secara sukarela.

“Proses pembongkaran bangunan dan pengosongan yang berada di lahan KAI tersebut sudah dilakukan secara sukarela sejak Senin (3/2) oleh para termohon eksekusi atau penghuni, dan hari ini Kamis (6/2) dilakukan eksekusi secara simbolis dengan serah terima aset, pemagaran, dan pemasangan tanda aset KAI,” kata Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Lebih lanjut Cahyo menjelaskan terkait dengan permasalahan aset yang berada di Kecamatan Mayangan itu, sebelumnya warga yang menempati aset tersebut bersewa dengan salah satu debitur yang berkontrak dengan KAI Daop 9 Jember, terkait pengelolaan aset dengan lokasi di Jl. KH. Mansyur No. 54 RT/RW 003/011, Kelurahan Mangunharjo.

Ketika Tahun 2022 kontrak antara debitur dengan KAI Daop 9 Jember selesai, warga yang menempati aset tersebut masih berada disitu tetapi enggan untuk melakukan perjanjian sewa dengan KAI.

Karena tidak kunjung ada kepastian sewa dari warga yang menempati lahan, KAI Daop 9 Jember menawarkan aset tersebut kepada pihak lain. Ketika KAI Daop 9 Jember sudah mencapai kesepakatan dengan debitur yang baru, warga yang menempati aset tersebut tidak mau berpindah dari aset KAI yang sudah disewakan tersebut, bahkan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian sewa antara KAI dengan debitur yang baru.

“Gugatan yang diajukan oleh warga yang menempati lahan tersebut selaku penggugat mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat banding dan kasasi tidak membuahkan hasil. Sementara pengadilan mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewakan tersebut,” terangnya.

Atas dasar putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, KAI Daop 9 Jember mengajukan permohonan eksekusi pada bulan November 2024. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Probolinggo melakukan pemanggilan dan mediasi para pihak yang berperkara pada Januari 2025.

Setelah melalui berbagai tahapan hukum, akhirnya warga yang menempati lahan aset KAI tersebut bersedia melaksanakan putusan pengadilan dengan mengosongkan aset secara sukarela.

KAI Daop 9 Jember, mengapresiasi sikap warga yang menempati lahan aset KAI tersebut, yang telah menyadari bahwa aset tersebut merupakan milik negara dan berada sepenuhnya dalam pengelolaan KAI, sehingga dalam pendayagunaan aset tersebut harus dipayungi dalam suatu perjanjian kerja sama.

“KAI mengapresiasi kesadaran warga penghuni aset tersebut dalam mematuhi hukum yang berlaku. Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Daop 9 Jember selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di wilayah Kota Probolinggo, total aset negara yang dikelola oleh KAI Daop 9 Jember seluas 344.388 meter persegi. Luasan aset tersebut baik yang berada di lingkungan stasiun, sekitar jalur maupun rumah perusahaan.

KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus menjaga aset negara dan memastikan pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama. Selain itu KAI juga terus meningkatkan pengelolaan dan pengawasan terhadap aset-aset milik negara guna mendukung pembangunan dan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat.

(wn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال