Hadapi Generasi 5.0, Fiqih Kontemporer Jadi Pilar Transformasi Pendidikan Islam di UNZAH

 

Menghadapi tantangan Generasi 5.0, Fiqih Kontemporer menjadi Pilar Transformasi Pendidikan Islam di UNZAH (Foto: Dok NI)


Probolinggo,newsIndonesia.id -  Pasca Sarjana Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong kembali menggelar forum akademik bergengsi dalam Kuliah Umum Tahun Akademik 2024/2025 dengan tema “Fiqih Kontemporer: Dinamika Sosial Generasi 5.0 dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Agama Islam”. Sabtu (15/02/2025) di Gedung Pascasarjana Unzah lantai 4.

Acara ini menghadirkan pakar hukum Islam, Prof. Dr. KH. Nawawi Tabroni, M.Ag, CM., Guru Besar Ilmu Hukum Islam Universitas Ibrahimy Situbondo, yang mengupas tantangan besar dunia pendidikan Islam di tengah disrupsi digital.

Dalam pemaparannya, Prof. Nawawi Tabroni menegaskan bahwa pendidikan agama Islam tidak boleh tertinggal dalam arus perubahan zaman. “Kita hidup di era di mana kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), dan digitalisasi sosial mengubah pola pikir dan perilaku umat. Jika fiqih tidak mampu menyesuaikan diri dengan realitas baru, maka umat Islam akan menghadapi kebingungan dalam menerapkan ajaran syariat,” tegasnya di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi.

Menurutnya, fiqih kontemporer harus mampu merespons tantangan seperti maraknya fenomena digitalisasi fatwa, hukum transaksi keuangan syariah di era kripto, hingga peran ulama dalam media sosial. “Bukan sekadar memahami hukum halal-haram, tetapi bagaimana agama ini tetap menjadi pedoman di tengah kehidupan yang serba cepat dan instan,” tambahnya.

Rektor UNZAH, Dr. Abdul Aziz Wahab, B.A., M.Ag., CH., CHT., dalam sambutannya mengapresiasi kuliah umum ini sebagai bagian dari upaya UNZAH dalam mencetak lulusan yang tidak hanya kuat dalam keilmuan Islam, tetapi juga tangguh menghadapi perubahan zaman. “Mahasiswa Pascasarjana PAI harus menjadi pelopor pembaharuan pendidikan agama Islam yang kontekstual, tanpa kehilangan ruh syariatnya,” ungkapnya.

Diskusi semakin menarik ketika mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis mengenai penerapan fiqih dalam dinamika media sosial, artificial intelligence, dan budaya digital. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa tantangan ini nyata dan membutuhkan jawaban yang tidak sekadar normatif, tetapi solutif.

Dengan terselenggaranya kuliah umum ini, Pascasarjana UNZAH menegaskan komitmennya dalam mengembangkan kajian Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman. 

Mahasiswa ditantang untuk tidak hanya menjadi penghafal hukum, tetapi juga menjadi pemikir yang mampu menghadirkan solusi bagi umat di era Generasi 5.0.

(wn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال