Kupas Tuntas RUU KUHAP Kontroversi dengan para pakar dan Praktisi Hukum

Ikatan Jurnalis Televisi Korda Tapal Kuda Mengundang Para Pakar Hukum untuk membahas Rancangan Undang Undang Kitab Hukum.(Foto:Dok,Ni)

Jember,newsIndonesia.id- I
katan Jurnalis Televisi Korda Tapal Kuda Mengundang Para Pakar Hukum untuk membahas Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada masa persidangan 2024-2025 melalui IJTI Talks pada Kamis 6/2/25 siang.

Rancangan Undang-undang yang sedang direncanakan oleh DPR RI Komisi III itu, mengundang berbagai kontroversi di berbagai kalangan para pakar dan praktisi hukum. Mulai dari mengkritik soal usulan dari pasal per pasal hingga mempertanyakan tidak terciptanya kesetaraan kewenangan dalam penyidikan perkara.

Ketua IJTI Korda Tapal Kuda Tomy Iskandar mengatakan, melalui IJTI Talks dengan tema RUU KUHAP : Jalan Menuju Hukum yang Setara", itu IJTI Korda Tapal Kuda memandang penting RUU KUHAP yang dinilai kontroversial tersebut karena sebagai Organisasi Profesi Jurnalis Televisi yang profesional, hal itu merupakan upaya mengawal pilar keempat demokrasi.

“Kami berharap diskusi ini turut mengedukasi masyarakat terkait tupoksi APH sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan” Tuturnya.

Dalam diskusi berbalut Talk Show itu, Lanjut Tomy, pihaknya mengundang 3 narasumber diantaranya Prof. Dr. M. Noor Harisudin (Ketua APHTN/HAN), Ahmad Suryono, SH, M.H (Dekan FH Unmuh Jember), Lutfian Ubaidillah, SH, M.H (DPC Peradi Jember) dan dipandu oleh pembawa Acara Angga Wisudawan.

“Para narsum ini merupakan pakar hukum pidana dan hukum tata negara. Mereka sangat kompeten memberikan sumbangsih pemikiran kepada komisi III sebelum RUU itu disahkan” Tuturnya.

IJTI Talks ini juga diharapkan, bisa menjadi sarana dan referensi bagi publik serta para pihak terkait dalam mengawal rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana.


(Wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال